Slider

Info Nasional

Info Desa

Budaya

Info Birokrasi

Info Daerah

Budidaya

Wisata

» » » » Polres Ciamis Ungkap Dua Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan


INDOEKSPRES.ONLINE. (KAB.CIAMIS) - Mapolres Ciamis berhasil Ungkap dua kasus penganiayaan dan pembunuhan. yang pertama adalah meninggalnya bocah berusia 3,5  tahun Alvin Putra Samsyulbahri, anak pasangan Deden Syamsyubahri dan Yesi Mulyasari (28), di Desa Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, meninggal dunia karena diduga dianiaya oleh ayah tirinya, AD (23), pada Senin (21/10/2019).

Menurut informasi, pelaku AD pulang ke rumah dari pekerjaannya sebagai karyawan peternakan ayam pada Senin malam. Kondisinya mabuk dan mulutnya bau alkohol. Ia lalu mengajak korban ke rumah neneknya yang jaraknya sekitar 1 kilometer menggunakan sepeda motor.

Menurut Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, Alvin tewas diduga akibat dianiaya oleh bapak tirinya, AD.

” Berawal dari percekcokan masalah Rumah tangga sipelaku dengan ibu korban, lalu beberapa waktu korban dibawa oleh ayah tirinya untuk diantarkan ke rumah neneknya di Kecamatan Sindangkasih, Ciamis,” katanya, Selasa (22/10/2019).

Bismo menuturkan, setelah beberapa saat korban dibawa ayah tirinya, ibunya menanyakan ke ibu mertuanya tentang keberadaan anaknya tersebut.

” Saat ibu korban menanyakan keberadaan anaknya ke ibu mertuanya yang berada di Kecamatan Sindangkasih anak itu tidak ada di rumah ibu mertuanya,” ucapnya.

Bismo mengatakan, setelah ada jawaban dari mertuanya bahwa anaknya tersebut tidak ada maka ibu korban berusaha untuk mencarinya.

” Saat dalam pencarian ada seseorang yang memberitahu anaknya sedang dirawat di Puskesmas Sindangkasih dengan luka memar di pipi kanan dan dagunya serta dalam keadaan dioxsigen,” jelasnya.Sebelumnya, pihak Puskesmas Sindangkasih tidak sanggup menanganinya. Lalu pelaku membawa korban dengan menggunakan taksi online dan membawa korban ke RS Jasa Kartini Kota Tasikmalaya, namun korban meninggal dunia saat setibanya diruang UGD, "paparnya.

Bismo melanjutkan, karena meninggalnya anak tersebut dianggap janggal maka ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ciamis, "ujarnya.

” Setelah dilaporkan istrinya pelaku ditangkap oleh anggota kami,” ungkapnya.

Babinsa Desa Gunungcupu Koramil 1302/Cikoneng Endang, Am. Kep mengatakan, " kejadian ini murni tanpa unsur kesengajaan sang pelaku, pelaku kalaf karena dibawah pengaruh minuman ber alcohol. Jadi kejadian ini sangat disayangkan, "ungkapnya.

Atas perbuatannya melanggar pasal 76 Jo pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/ denda paling banyak Rp. 3.000.0000.000,- (tiga miliar rupiah)

Kemudian ungkap AKBP Bismo, pada kasus kedua penganiayaan dan kekerasan hingga korban meninggal dunia. Berawal pelaku menasehati korban karena sering menganiaya orang tuanya. Namun korban tidak menerima dinasehati hingga terjadi perkelahian dengan tersangka dengan menggunakan tangan kosong hingga berakibat korban meninggal dunia.
Tersangka berinisial NS (23) berhasil diamankan, pria pengangguran ini merupakan warga Dusun Kubangpari RT 008/006 Desa Ciherang, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (3) jo pasal 184 ayat (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” tutup AKBP Bismo.

Jurnalis : Gian
www.fokuspriangan.com

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply